Mabes Polri, Kejagung dan DJP Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Bimtek se Kabupaten Deli Serdang

H²

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 02:25 WIB

20572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang  berlangsung salah satu Hotel yang ada di Yogyakarta dan di ikuti  lebih dari 700 peserta dari Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik dan perhatian serius dari masyarakat. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp18 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana.

Menurut informasi yang beredar, keberangkatan peserta dalam dua tahap. Pertama, seluruh bendahara desa dari Kabupaten Deli Serdang diberangkatkan. Setelahnya, para sekretaris desa turut serta dalam bimtek tersebut. Namun, kegiatan ini mendapat sorotan tajam karena di beberapa grup WhatsApp, para sekretaris desa terlihat berfoto ria mengunjungi Candi Prambanan, yang dianggap sebagai agenda, “Studi tiru” namun sejatinya lebih menyerupai kegiatan jalan-jalan.

keterangan foto : Para peserta sedang mengikuti kegiatan

Dugaan Penyimpangan dana dan legalitas Kelembagaan

Dari beberapa sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkanbahwa registrasi peserta dilakukan di Wing Hotel, yang berada tidak jauh  dari Bandara Kuala Namu Medan, dengan cara setor tunai, tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari penghindaran pembayaran  pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legalitas ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid. Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan. Tim coba meminta bukti setor tunai pada nara sumber, “Enggak berani lah kami Bang memberikannya, nanti kami yang disalahkan, dan Jika kegiatan ini sah secara kelembagaan, tentu pembayaran akan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan setor langsung”. Ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Kalapas Medan Lakukan Kegiatan Sapa Kasih Pada Warga Binaan

Kejagung Kawal Dana Desa: Simbolis Atau Efektif

Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini memiliki tugas penting dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk desa menjadi sorotan, mulai dari permasalah izin penyelenggara hingga manfaat nyata dari bimtek itu sendiri bagi masyarakat desa.

Simbolis Tanpa Pengawasan Ketat

Pernyataan bahwa pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap dana desa hanya sebatas simbolis mengemuka ditengah banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Meski telah ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan. Pelaksanaan dilapangan justru sebaliknya, minimnya pengawasan yang ketat membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Polri: Informasi Ketidaknetralan Kapolri pada Pemilu 2024 itu Hoax
Keterangan foto : Istimewa

Tuntutan Masyarakat terhadap Mabes Polri, Kejagung dan DJP

Masyarakat berharap agar Mabes Polri bersama Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek tersebut. Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari beberapa kali kegiatan kegiatan dengan pemain yang sama namun nama ke lembagaan selalu berganti-ganti tersebut pernah melaporkan pajak ke negara? Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.

Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat.** //H²Mc

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!