Polsek Teluk Nibung Gelar Pers Release kasus kriminal 

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:36 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Pers Release pengungkapan Kasus Pencurian TKP di Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kegiatan Pers Release bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya, Kamis (19/9/24) pukul 16.30 Wib.

Kegiatan pers release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung diikuti personil Polsek teluk nibung dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjungbalai menjelaskan awalnya tersangka RD alias R, Lk (32) warga Jl. Rel. Kereta Api Lk.II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ingin meminta makan ke rumah korban Sofyan Lk (46) warga Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, namun niat Rahmad berubah ketika mengetahui keadaan rumah kosong.

“RD mengakui sudah sering datang ke rumah korban sehingga mengetahui celah rumah korban dengan memanjat melalui belakang kamar mandi, karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci. “Imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Setelah berhasil masuk tersangka membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, 1 buah jam tangan pria warna coklat merk positif, 2 buah kaca mata hitam tanpa merk, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, 1 pasang sepatu Futsal warna putih list hijau merk ortuseight, 1 buah celana jeans panjang warna hitam merk Den, 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan Rp.1.775.000 dan berhasil kami amankan.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHP Pidana

Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. “Pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru