Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Poso, Royke W. Kaloh Mangkir dari Sidang

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 11:05 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ILUSTRASI

FOTO : ILUSTRASI

TLii|Poso, Sulawesi Tengah – Royke W. Kaloh, anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024-2029 dari Partai Demokrat, diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013, yang eksekusinya baru dilakukan pada 2023. Berdasarkan fakta persidangan, Royke disebut menerima aliran dana senilai Rp500 juta dari dua terdakwa, Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka, yang saat ini tengah menjalani hukuman bersama terdakwa lainnya, Djani Moula.

Royke W. Kaloh juga diketahui merupakan suami dari Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang, yang saat ini kembali aktif usai menjalani cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 di Poso.

Langkah Hukum dan Gugatan

Kuasa hukum Royal Langgeroni, SH, MH, yang bekerja sama dengan Advokat Nofertian Tarasendo, SH, dan sejumlah organisasi masyarakat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso. Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Ketua DPR RI, Menko Polhukam RI, serta Bank BCA Jakarta, yang disebut sebagai tempat transaksi aliran dana terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Royal menyebut bahwa dugaan keterlibatan Royke W. Kaloh diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan. “Dalam putusan, jelas disebutkan bahwa terdakwa mentransfer dana masing-masing Rp250 juta kepada Royke, dengan total Rp500 juta. Namun, aliran dana ini belum disentuh oleh penegak hukum,” ujarnya.

Mangkir dari Sidang

Pada persidangan kedua yang dijadwalkan 21 November 2024, Royke W. Kaloh kembali mangkir. PN Poso menetapkan sidang berikutnya pada 12 Desember 2024. Jika Royke kembali tidak hadir, proses sidang akan tetap dilanjutkan dengan pihak-pihak yang hadir.

“Kami berharap Kejagung RI turun langsung dan mengungkap aliran dana yang mengarah ke Royke,” kata Royal. Dia juga meminta agar Royke mengembalikan uang negara yang diduga diterimanya.

Tuntutan Publik dan Respons Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi Alkes senilai Rp16 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp4 miliar, mendapat sorotan tajam dari masyarakat Poso. Ormas dan warga menggelar aksi demo, menuntut pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Kasi Intel Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, SH, MH, mengonfirmasi gugatan yang diajukan terhadap lembaganya. “Kejari Poso telah menghadiri sidang sebelumnya. Namun, beberapa pihak tergugat, termasuk Royke W. Kaloh, tidak hadir, sehingga sidang ditunda,” jelasnya.

Royal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan di Poso. “Kasus ini tidak akan kami biarkan berhenti. Jika tidak ada respons dari penegak hukum, kami siap melaporkannya kepada Presiden RI,” tegasnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Pengacara dan masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar pejabat di Poso lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Lansir dari : kabarluwuk.com

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Jogging Berujung Kehilangan Rp1 Juta, Kini Pelaku Pencurian di Stadion Seribu Bukit Ditangkap
KNPS Indonesia Dukung Waka BGN Bongkar Mafia Titik SPPG MBG: “Jangan Rusak Program Presiden demi Kepentingan Pribadi”
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka
Antisipasi Guantibmas,Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru