Sebelum Ada Program ADD, Ternyata Begini Sistem Gaji Kades dan Perangkatnya

STENLLY LADEE

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 20:12 WIB

20343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Artikel-Sebelum adanya Program Alokasi Dana Desa (ADD) yang mulai diterapkan pada tahun 2005 dan Dana Desa dari APBN sejak 2015, sistem penggajian kepala desa (kades) dan perangkatnya jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Kala itu, gaji tidak diatur secara terpusat, melainkan sangat bergantung pada kemampuan desa masing-masing, sehingga menciptakan disparitas yang cukup besar antar wilayah.

Berikut adalah beberapa mekanisme penggajian kepala desa dan perangkat desa sebelum adanya ADD:

 

1. Sistem Tanah Bengkok

 

Salah satu mekanisme paling umum sebelum adanya alokasi dana tetap adalah sistem tanah bengkok. Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang disediakan khusus sebagai sumber penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Tanah ini dikelola langsung oleh mereka, biasanya untuk bercocok tanam atau disewakan kepada warga.

 

Kepala Desa umumnya mendapatkan bagian terbesar dari tanah bengkok.

 

Perangkat Desa seperti sekretaris desa, kepala dusun, dan lainnya mendapatkan bagian yang lebih kecil.

 

 

Namun, hasil dari tanah bengkok ini sangat bergantung pada luas, kesuburan, dan kemampuan pengelolaannya, sehingga tidak semua perangkat desa mendapatkan penghasilan yang memadai.

Baca Juga :  Sejarah Pembangunan Vihara Avalokitesvara di Banten

 

2. Pendapatan Asli Desa (PADes)

 

Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi sumber lain untuk menggaji perangkat desa. PADes berasal dari hasil pengelolaan aset desa seperti pasar desa, retribusi, atau usaha milik desa. Namun, desa-desa yang memiliki potensi ekonomi kecil sering kali tidak bisa mengandalkan PADes sebagai sumber gaji.

 

3. Dukungan APBD Kabupaten/Kota

 

Sebagian desa juga mendapatkan dukungan anggaran dari APBD kabupaten/kota. Dana ini biasanya dialokasikan untuk membantu operasional desa, termasuk gaji kepala desa dan perangkatnya. Namun, besaran dukungan ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sehingga tidak semua desa mendapatkan jumlah yang memadai.

 

4. Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat

 

Pada beberapa desa, terutama yang secara ekonomi lemah, masyarakat sering kali memberikan bantuan sukarela kepada perangkat desa sebagai bentuk penghargaan. Bentuk partisipasi ini bisa berupa pemberian hasil panen, uang, atau jasa. Hal ini mencerminkan kuatnya budaya gotong royong di masyarakat desa pada masa itu.

 

5. Tugas Pengabdian Tanpa Gaji Tetap

Baca Juga :  Pelatih dan Tiga Atlet dari Sasana Muay Thai Busoe Lhokseumawe Terima Bonus Peraih Medali Pada PORA Pidie 2022

 

Di masa lalu, menjadi kepala desa atau perangkat desa sering kali dianggap sebagai tugas pengabdian. Tidak semua desa mampu memberikan gaji tetap. Banyak kepala desa dan perangkatnya yang bekerja tanpa mendapatkan imbalan rutin, hanya mengandalkan sumber lain seperti tanah bengkok atau bantuan dari masyarakat.

 

Perubahan Setelah Program ADD

 

Setelah pemerintah memperkenalkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kemudian Dana Desa (DD), sistem penggajian perangkat desa mengalami perubahan signifikan. ADD memberikan kepastian anggaran untuk mendukung operasional desa, termasuk memberikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya. Kini, penggajian mereka diatur berdasarkan peraturan pemerintah sehingga lebih adil dan terjamin.

 

Kesimpulan

 

Sebelum adanya ADD dan Dana Desa, sistem gaji kepala desa dan perangkatnya sangat bergantung pada potensi lokal dan budaya setempat. Meski banyak keterbatasan, masyarakat desa berhasil mempertahankan sistem yang berbasis gotong royong dan kemandirian. Namun, dengan kehadiran ADD dan Dana Desa, perangkat desa kini dapat bekerja lebih fokus karena memiliki penghasilan yang lebih stabil dan terjamin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Antara Janji Pembebasan dan Ancaman Reproduksi Ketidakadilan
Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial
Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan
Syaukani Hasan Rais: Kepala Daerah Pertama yang Dipilih Langsung oleh Rakyat
GKST – Cukup Doa, Makan Saja, atau Peran Strategis di Poso?
Tajuk Rencana: Menyusun Kabinet Merah Putih di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto
Aparat Desa Korupsi? Begini Cara Melaporkannya!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:35 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Kejuaraan Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:26 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Laksanakan Perawatan Senjata Api dan Inventaris Keamanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:00 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Bagikan Bansos

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

CERPEN

SEMENJAK MAMA DAN PAPA KU BERPISAH

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:12 WIB

error: Content is protected !!