Bhabinkamtibmas Polsek Peudada Gelar Penyelesaian Masalah dengan “Restoratif Justice (RJ)”

LARRY

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:51 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | BIREUEN

Kepolisian Resor Bireuen Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, di desa binaannya Bhabinkamtibmas Seuneubok Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun melaksanakan problem solving.

Hal tersebut tidak luput sebagai petugas abdi Negara, Polsek Peudada melalui Bripka Fajri selaku Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Paya Kec. Peudada melakukan mediasi membantu menyelesaikan masalah warga desa binaannya. Minggu (27/08/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Melalui Kapolsek Peudada Ipda Nazarullah dalam hal ini mengatakan, Bripka Fajri selaku Bhabinkamtibmas ikut terlibat membantu warga desa binaannya untuk menyelesaikan masalah pengrusakan rumah milik MM, yang dilakukan oleh AB, dan mengingat status terlapor masih sebagai tetangga, maka bhabinkamtibmas turun tangan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan yang dinamakan sekarang dengan “Restoratif Jutice”, maka hal ini kita buat pendekatan dari terlapor untuk dipertemukan secara langsung dengan pelapor Polsek Peudada.

Bhabinkamtibmas Bripka Fajri menjelaskan, pada hari minggu 27 agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib di Desa Seuneubok Paya Kec. Peudada Kab. Bireuen telah terjadi dugaan Tindak Pidana menghancurkan atau merusak rumah milik saudari MM, yang dilakukan oleh saudara AB.

Pada saat itu terlapor merasa emosi yang mana istri pelaku bernama YS selama ini sering mengalami sakit- sakitan (keserupan), dan terlapor menduga bahwa pelapor yang menguna – guna (menyantet). kemudian sekira pukul 21.00 Wib terlapor seorang diri datang kerumah pelapor dengan membawa sebilah parang, selanjutnya pelaku langsung melakukan pengrusakan rumah milik pelapor dengan menggunakan sebilah parang tersebut.” Ucap Bhabinkamtibmas.

Kemudian setelah kejadian tersebut, datang warga ke Polsek Peudada untuk melaporkan kejadian pengrusakan, dan anggota Polsek Peudada langsung menuju ke TKP dengan menggunakan mobil patroli, mengamankan terlapor, serta membawa ke Polsek Peudada.

Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok paya Kec. Peudada melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dipertemukan. kegiatan mediasi turut dihadiri oleh perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, Babinsa dan Bhabinkamtimas.

Setelah melaksanakan musyawarah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, terlapor akan bertanggung jawab dan akan memperbaiki kerusakan rumah milik pelapor. selanjudnya kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan perangkat desa, keluarga kedua belah pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Berita Terkait

Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla
Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat
Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut
Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk
Diva Azahra Raih Juara I Atletik Putri O2SN Tingkat Kota Langsa 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru