Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang ,yakni Kafe Bambu kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum, Kamis (17/4/2025).

Awak media yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang melalui pesan WhatsApp pada kamis (17/4/2025) mengatakan,”Terimakasih infonya pak,akan kami cek”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Dan awak media pun juga mengkonfirmasi kepala Desa Laut Dendang Supriadi melalui pesan WhatsApp,tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kafe Bambu dijalan Kamboja Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan ini bukan nya hanya menjual miras tanpa izin, ternyata pengunjung dan Waiters nya pun banyak usia dibawah umur dan Jam tutup Operasional melewati batas yg ditentukan.

Saat awak media terus menelusuri sekitar kafe Bambu, alangkah terkejutnya adanya pasangan kekasih yg tinggal sama tanpa ada nya buku nikah alias kumpul kebo persisnya berpagar kayu ada joglo, disamping kafe Bambu tersebut.

Saat awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan sebut saja Ucok iya mengatakan ” Diduga bang, waters cafe bambu juga sering mengkonsumsi inex dengan hari tertentu, seperti, malam Senin, malam kamis, malam Minggu bang”, ungkap warga setempat.

“Dan kafe Bambu itu juga diduga di back up oleh anggota Polsek Medan Tembung yang berinisial J bang”, tutupnya warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan.

Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi, memperkerjakan wanita dibawah umur.

Berita Terkait

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan
Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi
KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk
Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:51 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:23 WIB

KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:16 WIB

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Berita Terbaru