TLii | SUMUT | Medan Deli – Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Yos Sudarso Km 10,5 Medan Deli, Sumatera Utara, diduga masih tetap beroperasi, lokasi yang dikenal berpagar beton hijau dan berpintu gerbang biru itu tampaknya kembali luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Jum’at, (09/5/2025).
Beberapa tahun lalu, tempat ini sempat menjadi sorotan publik akibat penggerebekan besar-besaran. Namun, kelanjutan kasus tersebut menguap tanpa kejelasan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelola gudang memiliki “backup” kuat dari pihak tertentu, sehingga proses hukum tak pernah menyentuh akar persoalan. Identitas tersangka pun tidak pernah diumumkan kepada publik.
Investigasi terbaru tim media menunjukkan bahwa aktivitas distribusi CPO dan BBM masih berjalan normal. Mobil-mobil tangki terlihat rutin keluar masuk lokasi, mengindikasikan adanya sistem distribusi yang telah terorganisir. Gudang tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang warga turunan berinisial Vtr dan dikelola oleh Rd.
Ironisnya, dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial Lbs dalam pengaturan distribusi “jatah” kepada awak media tertentu juga mencuat. Praktik ini disebut sebagai cara untuk meredam pemberitaan negatif terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Pembagian jatah itu kabarnya dilakukan rutin setiap bulannya di sekitar jembatan menuju Cingwan.
Kehidupan warga sekitar pun turut terganggu akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk gudang tanpa kenal waktu. “Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Praktisi hukum Reza Fahlevi Nasution angkat bicara soal maraknya bisnis ilegal ini. Menurutnya, kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika dibiarkan tanpa tindak lanjut. “Negara bisa dirugikan dari sisi pajak dan tata kelola energi, belum lagi dampak sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum media dalam menutup-nutupi praktik tersebut. “Ini sangat memprihatinkan. Jika terbukti, keterlibatan pers seperti ini bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau Perintangan Proses Hukum”, tegas Reza.
Reza mendorong Kapolda Sumut untuk membentuk tim investigasi khusus guna membongkar jaringan pelindung di balik bisnis ilegal ini. “Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi negara,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat hukum, agar supremasi hukum tetap tegak dan tidak dikalahkan oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu. Tim Redaksi.