TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
19/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Padangsidimpuan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangaidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum kepada seluruh tahanan, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula utama Lapas Padangsidimpuan dan dihadiri oleh seluruh tahanan yang saat ini masih menjalani proses hukum. Senin (19/05/2025)
Sosialisasi ini menghadirkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada, serta pejabat struktural Lapas. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menjelaskan secara rinci mengenai hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, mekanisme pengajuan bantuan hukum, serta jenis-jenis perkara yang dapat didampingi oleh LBH.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan agar mereka mengetahui dan dapat mengakses bantuan hukum secara adil dan merata.
“Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa hak itu terpenuhi dengan baik,” ujar Mathrios
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang tanya jawab antara narasumber dan para tahanan, guna menjawab berbagai pertanyaan seputar proses pendampingan hukum yang seringkali menjadi kendala dalam proses peradilan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para tahanan semakin paham akan hak-hak hukum mereka serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara gratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Terangnya.
#lapaspadangsidimpuan
#kemenimipas
(***)