TLii | ACEH | GAYO LUES — Saat ini terdapat lima pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah Aceh. Namun, dua pabrik yaitu PT. PMI dan PT. Hopson telah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.
Terkait isu yang beredar bahwa penutupan kedua pabrik tersebut telah menyebabkan anjloknya harga getah pinus serta tidak adanya pembeli, isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Tiga pabrik lainnya, yaitu:
PT. JMI di Takengon, PT. Rosin di Gayo Lues, PT. KHBL di Gayo Lues
masih beroperasi secara resmi dengan izin lengkap dan aktif melakukan pembelian getah pinus. Harga yang ditawarkan ketiga pabrik tersebut relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan pasca penutupan PT. PMI dan PT. Hopson. Informasi harga dapat langsung dikonfirmasi ke masing-masing pabrik.
Menanggapi Isu “Ancaman Terhadap Stabilitas Ekonomi Gayo Lues”
Beberapa kalangan menyampaikan kekhawatiran bahwa penutupan sementara dua pabrik tersebut menjadi ancaman bagi perekonomian lokal, khususnya di Gayo Lues yang bergantung pada sektor getah pinus. Mereka menyebut kebijakan penyegelan dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tekanan daya beli.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh salah satu aktivis mahasiswa di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang menilai langkah penertiban justru positif bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di Aceh.
Justru dengan ditertibkannya pabrik-pabrik getah pinus yang belum memenuhi perizinan, ini akan menunjang perekonomian Aceh ke depan. Operasi tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran udara dan limbah yang merugikan masyarakat,” ujar aktivis tersebut yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, aktivis tersebut menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup pintu bagi perusahaan yang ingin kembali beroperasi. Cukup dengan memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan menindaklanjuti hasil temuan dari sidak pemerintah, maka operasional dapat dilanjutkan. Bahkan sebelumnya, Gubernur Aceh telah memberikan surat peringatan dan tenggang waktu, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan hingga akhirnya dilakukan penghentian sementara.
Kesimpulan
Penutupan dua pabrik getah pinus di Aceh bukanlah bentuk diskriminasi atau hambatan terhadap investasi, melainkan langkah penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan. Masih adanya tiga pabrik aktif membuktikan bahwa industri ini tetap berjalan, dan harga tetap stabil.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan faktanya.



























