TLii | ACEH | Gayo Lues – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima penghargaan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues atas keberhasilannya memulihkan keuangan daerah melalui mekanisme mediasi.
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja JPN dalam menyelesaikan sengketa tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dan sembilan pelanggan dari instansi pemerintah. Melalui mediasi yang dilakukan pada tahun 2024, JPN berhasil membantu Perumdam memulihkan tagihan sebesar Rp143.709.000,-.
Penghargaan secara langsung diserahkan oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H pada 15 Juli 2025 di Aula Kantor Kejari Gayo Lues, yang turut dihadiri jajaran dari kedua institusi.
Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto menyampaikan apresiasi terhadap peran JPN dalam menyelesaikan perkara tersebut secara damai. “Fungsi mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara bukanlah perkara mudah. JPN bertindak sebagai mediator dalam sengketa perdata dan tata usaha negara dengan tujuan mencapai kesepakatan damai tanpa jalur litigasi. JPN tidak memutus perkara, melainkan memfasilitasi para pihak untuk berdamai,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kejari Gayo Lues dan Perumdam Tirta Sejuk terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, menyatakan terima kasih dan apresiasinya terhadap Kejari Gayo Lues atas dukungan hukum melalui fungsi mediasi. “Kami telah menginventarisir data pelanggan yang masih menunggak, dan dalam waktu dekat akan kembali meminta bantuan dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” ujarnya.



























