TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melalui Satnarkoba kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu di Tanjungbalai, Selasa (5/8/2025). Penangkapan dilakukan di Gang Sotong dan Gang Kilang Jali, dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram dan uang tunai Rp774 ribu.
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap A (34 tahun) di rumahnya di Gang Sotong, Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pukul 01.10 WIB. Dari tangan A, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram.
“Selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A yang sedang melakukan transaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki bernama F yang sedang berada didekatnya dan D masih DPO” kata Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan.
Dari hasil interogasi terhadap A, petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan berinisial B di Gang Kilang Jali, Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Di rumah B, petugas menemukan uang tunai Rp774 ribu hasil penjualan sebelumnya.
“Kemudian terhadap orang tersebut A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ruslan.