Satnarkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba

RR

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

20222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melalui Satnarkoba kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu di Tanjungbalai, Selasa (5/8/2025). Penangkapan dilakukan di Gang Sotong dan Gang Kilang Jali, dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram dan uang tunai Rp774 ribu.

Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap A (34 tahun) di rumahnya di Gang Sotong, Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pukul 01.10 WIB. Dari tangan A, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A yang sedang melakukan transaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki bernama F yang sedang berada didekatnya dan D masih DPO” kata Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan.

Dari hasil interogasi terhadap A, petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan berinisial B di Gang Kilang Jali, Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Di rumah B, petugas menemukan uang tunai Rp774 ribu hasil penjualan sebelumnya.

“Kemudian terhadap orang tersebut A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ruslan.

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru