RAJAWALI Kecam Keras Pembunuhan Adityawarman: Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Jurnalis

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:59 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | JAKARTA, Berita pembunuhan sadis Adityawarman, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengguncang dunia jurnalistik Indonesia. Ditemukan tewas di dalam sumur kebunnya sendiri, kasus ini bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga serangan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 10 Agustus 2025.

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) , mengecam keras tindakan biadab ini dan menuntut keadilan yang segera dan tuntas.

Adityawarman, sosok yang dikenal sebagai Pemred yang berdedikasi, ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Polisi menetapkan Hendra, tukang kebun korban, sebagai tersangka utama, sementara Akmal alias Martin telah ditangkap. Kejadian ini telah menimbulkan gelombang duka dan kecaman di kalangan jurnalis dan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan agar kepolisian segera menangkap Hendra yang masih buron” Tutur Hadysa Prana Ketua umum Rajawali

RAJAWALI Sebagai organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya yang terkait dengan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Pembunuhan Adityawarman merupakan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal yang melindungi keselamatan dan keamanan jurnalis” Lanjut Hady

Oleh karena itu, Rajawali menuntut:

1. Penyelidikan yang Cepat, Transparan, dan Independen:

Aparat penegak hukum harus segera menangkap Hendra dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

2. Pengungkapan Motif Pembunuhan:

Investigasi harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan profesi korban sebagai jurnalis? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat?

3. Perlindungan Jurnalis:

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan dan intimidasi.

4. Hukuman Maksimal bagi Pelaku:

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Kompensasi bagi Keluarga Korban:

Pemerintah dan pihak terkait harus memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban atas kerugian yang diderita.

Pembunuhan Adityawarman adalah tragedi yang tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi sistem perlindungan jurnalis di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan keselamatan jurnalis harus dijamin. Keadilan untuk Adityawarman! ” Tegas Ketum

Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif.

“pemerintah harus meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif” Ujarnya

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua kemungkinan motif dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

“Berikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera dan penegasan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi” PIntanya

Rajawali akan mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Proses hukum harus transparan dan melibatkan pengawasan publik agar tidak terjadi pengaburan fakta atau manipulasi” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto : Ikustrasi (Istimewa)

Berita Terkait

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor
Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik
Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Senin, 4 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar

Senin, 4 Mei 2026 - 16:02 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Presisi Jadwal dan Keselamatan Jadi Kunci Kepercayaan 221.254 Pelanggan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:54 WIB

KA Putri Deli Dominasi dengan 107 Ribu Pelanggan, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Pantai Timur Sumut

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Kunjungi Wali Kota Medan, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Penanganan Pengungsi dan Dukungan Sarana Kantor

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Polseķ Siantar Utara Cek TKP Gantung Diri

Berita Terbaru