Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial TM (32) warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Desa Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya, mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat, 15 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan total 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, sehingga kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memburu pemasoknya. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.