Kalapas Perempuan Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:19 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN

22/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti menghadiri Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Polda Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut. (22/08)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

(***)

Berita Terkait

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Prioritas, Masinis KAI Sumut Jalani Sertifikasi & Evaluasi Berkala
Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan
PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:40 WIB

Komisi IV DPR RI Dukung Program Ketahanan Pangan di Lapas, Titiek Soeharto Tinjau Langsung

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

Empat Calon Geuchik Pondok Kelapa Resmi Kantongi Nomor Urut Pilchiksung 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:52 WIB

Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Target Fungsional Akhir Juni 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Gandeng KBB, Imigrasi Kelas II TPI Belawan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Belawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22 WIB

Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:43 WIB

Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:40 WIB

PT Pelindo Regional 1 Beri Penghargaan Best Corporate Branding hingga Best Social Media Engagement

Berita Terbaru