Implementasi Import Control System 2 (ICS2) Uni Eropa, Bea Cukai Imbau Eksportir Penuhi Ketentuan

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:55 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh mengingatkan para pelaku usaha ekspor terkait implementasi sistem baru pengawasan kargo di Uni Eropa yang dikenal dengan Import Control System 2 (ICS2). Sistem ini resmi diberlakukan untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional menuju wilayah Uni Eropa, Senin, 25/08/2025.

‎Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. “ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang serta memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI). Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” jelas Leni.

‎Masa integrasi sistem atau Deployment Window akan berakhir pada 1 September 2025 tanpa perpanjangan. Dengan demikian, pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur ekspornya.

‎Bea Cukai Aceh juga mendorong seluruh pengguna jasa untuk memanfaatkan panduan teknis dan melakukan registrasi ICS2 melalui laman resmi Uni Eropa di https://taxation-customs.ec.europa.eu/customs/customs-security/import-control-system-2_en.

‎“Sebagai trade facilitator, Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global. Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional,” tambah Leni.

‎Dengan adanya penerapan ICS2, diharapkan hubungan dagang Indonesia–Uni Eropa semakin kuat, serta ekspor asal Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya tetap aman, cepat, dan sesuai regulasi global.

‎Sumber : https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/implementasi-import-control-system-2-ics2-uni-eropa-bea-cukai-imbau-eksportir-penuhi-ketentuan

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Resmi Buka Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha (Perseroda
PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas
Promo Tambah Daya PLN ULP Meureudu, Wujudkan Listrik Andal untuk Masyarakat Produktif
Bank Aceh dan Universitas Syiah Kuala Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh
Bukan Sekadar Pameran Mesin Cetak, Jogja Printing Expo 2026 Hadirkan Sinergi Industri Grafika, Kemasan dan Pangan di JEC
Bakat Boga Challenge 2026 Angkat Tujuh Warisan Kuliner Nusantara, Dari Jajanan Pasar hingga Mie Godhog Jawa
PIM Serahkan Rumah Sehat Sederhana ke-302, Warga Blang Mee Terima Manfaat
Sinergi Tiga Industri Strategis: Kuliner, Pengemasan dan Grafika Berkolaborasi di JEC Yogyakarta April 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Berita Terbaru