Kasi Kamtib Lapas Padangsidimpuan Ikuti Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:35 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

29/10/2024

Kasi Adm. Kamtib, Ambri, S.H mengikuti webinar dari Badiklat Kumham Kepri dengan tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual” pada Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Webinar ini diikuti secara online Zoom Meeting yang dibuka langsung oleh Badiklat Hukum dan HAM Kepri. Peserta yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan e-sertifikat secara gratis.

Webinar ini merupakan bagian dari kegiatan Re-Entry Program yang bertujuan untuk membangun pemahaman hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

Perlindungan kekayaan intelektual (HKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak atas hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual. HKI memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari pemilikan hak tersebut.

Beberapa contoh kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, di antaranya Peta, Seni, batik, Fotografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.terangnya.

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaspadangsidimpuan

Sumber  :  Humas Lapasid

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Lapas Narkotika Langkat Kunjungi Kemenag Langkat, Komitmen Hadirkan Program Pembinaan Berkelanjutan
Tegaskan Komitmen HALINAR, Karutan Medan Beri Penghargaan ke Petugas Berprestasi
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja
Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi
Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kunjungi Kemenag Langkat, Komitmen Hadirkan Program Pembinaan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Tegaskan Komitmen HALINAR, Karutan Medan Beri Penghargaan ke Petugas Berprestasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Berita Terbaru