3 pelaku Pencuri Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Diamankan di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB

20218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | Banda Aceh

Kasat Reskrim : Tersangka Juga Sindikat Pencurian Kabel Listrik di Sultan Hotel

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil  menangkap tersangka pencurian terhadap tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbenjaan dikawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, (8/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan oleh polisi di gampong Ateuk Pahlawan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SIK, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.

“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 berserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli  2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahwalan, Baiturrahman, Banda Aceh. Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, sambung Fadillah didampingi Kapolsek Lueng Bata IPTU Rizu Fahmi.

Setelah dilakukan interogasi,  RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink, tutur Fadillah lagi.

Tidak sampai disitu, kami melakukan interogasi lebih mendalam, hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada penadah. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan Unit Baterai Genset 120 PS merek berbeda, Panel Genset, Kabel Panel Induk 50 Meter seberat 12,5 Kg,” sambung Fadillah.

Lalu, tim Rimueng melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.

“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim” ucapnya.

Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah di jual kepada MM (31) warga Pidie, dengan harga Rp. 1,5 juta.

“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp.1,5 juta. Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.

Sesuai keterangan dari RF, keterlibatan pelaku lainnya yakni RW.

RW pun diamankan polisi di gampong Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu (9/7/2023) dini.

“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng,” kata Kasatreskrim lagi.

Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp. 1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan diamankan Tim Rimueng hari Minggu (9/7/2023) siang.

MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh, kata Fadillah.

Tidak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. ianya bersembunyi di kawasan gampong Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar.

HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah. Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (Denny)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
PELARIAN BERAKHIR DI TANGAN POLISI PELAKU PENGANIAYAAN DI WARUNG MIE DIBEKUK TANPA PERLAWANAN
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Narkoba Di Medan Labuhan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba Di Gampong Jantho Baru
Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Bersama Bea Cukai Aceh
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Bacok Korban Di Simpang Sicanang
Bea Cukai Ungkap Capaian Pengawasan 2025: 22 Ribu Penindakan, Nilai Barang Rp6,8 Triliun
Kasus ASN Diskominsa Aceh yang Jadi Korban Penjambretan di Neusu di Duga Laka lantas Tunggal.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Berita Terbaru