Tiga Sang Predator Anak Ditangkap Polres Aceh Timur

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:19 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur melalui Satreskrim mengamankan 3 dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 di wilayah Kecamatan Peureulak.

Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak, ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH SIK MH kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa, (29/08/2023) petang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.
Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pada hari Jum’at, tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI.

Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK menyebutkan, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya diantaranya: RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.

Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu 13 belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salahsatu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.

“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH MH SIK.(red)

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga
Tim Rumah Zakat Sambangi Putri Raisa Aceh Besar Penderita Tumor Kaki, Berikan Bantuan Kesehatan dan Harapan Baru
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
PKS Aceh Tanam Padi Perdana Musim Gadu di Aceh Besar, Dorong Kesejahteraan Petani
“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”
BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru