Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 23:32 WIB

20218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan resmi, Senin, 4 September 2023.

Menurut Agung, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan untuk masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan agar RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskannya, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Restorative justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. ungkap AKBP Ronald F.C Sipayung.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai
Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian
Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar
Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas
Tingkatkan Pelaksanaan Tupoksi, Lapas Pemuda Langkat Gelar Rapat Pengamanan
Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan
Gempa M 4,5 Guncang Aceh, BMKG: Pusat Gempa di Laut, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Rutan Kelas I Medan Hadirkan Program Hypnotherapy Dalam Rehabilitasi Narkoba

Berita Terbaru