Kasus Tanah Mukhlis Dihentikan Polres Asahan, Ada Apa ??

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 10:32 WIB

20318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Ini Aneh!!, Tak mendapatkan keadilan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH beserta Jajarannya, pihak keluarga dan PH Susilo korban penyerobotan tanah berencana akan menemui langsung Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Effendi. Mereka meminta agar Kapoldasu melihat langsung laporan mereka serta kinerja anggotanya.

“Secepatnya kami akan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan dan kebenaran atas persoalan yang menimpa kami sejak kemarin. Kami percaya pak Kapolda pasti memberikan keadilan, ini Ada Apa – Apa Ada…, kenapa kok bisa tiba-tiba dihentikan kasus Mukhlis??”, tandasnya kepada wartawan pada Sabtu 9 September 2023 di Bunut Barat.

Kekecewaan keluarga pelapor pun bukan tanpa alasan, “Penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan). Padahal, surat tanah mereka lengkap. Saksi-saksi juga ada. Untuk itu, kami mau ke Polda Sumut saja, biar langsung ketemu pak Kapolda Sumut”, ungkap Susilo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua surat sudah kami siapkan. Kami akan mencari keadilan Kepada Kapoldasu Irjen Agung Imam Effendi”, pungkasnya yang sudah sangat kecewa terhadap Oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Asahan.

Diketahui, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tersangka yang di SP3kan adalah Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan dijelaskan kembali sudah dijadikan Tersangka di wilayah Hukum Polres Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan, ehh malah di SP3kan, aneh bukan??.

Susilo meminta agar Stekholder terkait kasusnya ini dapat segera bertanggung jawab dan melakukan pembatalan atas Surat Hak Milik yang sudah terbit, karena memang sudah masuk semua unsur pidananya saat berkonsultasi langsung dengan pakar ahli hukum pidana tanah di Kabupaten Asahan.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak Kementrian ATR/BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV dengan dasar luasan sebidang tanah yang jauh sangat berbeda perbandingannya.

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Mukhlis terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Saudara Muklis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ketiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, “Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya hingga berbulan bulan lamanya. (Tim)

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB