Polres Aceh Utara dan unsur Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Seberat 65,5 Kg

admin

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 08:20 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMELINE INEWS.COM | ACEH UTARA – Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 Miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, empat orang tersangka terkait barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut juga turut dihadirkan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirincikan, Narkotika yang dimusnahkan ialah 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg, sebelum dimusnahkan, dihadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat “Drugs General Screening | IDenta” baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

“Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Sat Resnarkoba dari tersangka M.YUSUF, serta merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hice pada hari Kamis 17 Agustus 2023 di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kec.Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K.

Berikutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang tersangka.

“Dari total 59,6 kg ganja tersebut diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 Kg yang disita dari tersangka Nasruddin pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.” ungkap Kapolres.

Berikutnya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada jumat 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023, petugas juga mengamankan Zahri sebagi tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

Dilokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.

“Dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diatas maka kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba,” tutur Kapolres.

Penulis : Irfan Rasyid

Sumber Berita : Humas polres Aceh Utara

Berita Terkait

Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe
Gerak Cepat Antar Instansi Atasi Pohon Tumbang Gunung Alue Krit
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru