Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

LARRY

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:54 WIB

20973 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur. Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan. Pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, (16/10/2023) sore di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut.

Diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada Hari Sabtu, Tanggal 30 September 2023, Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.

Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan awak media.

Kapolres yang didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.

Menurutnya, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Dikatakan, selaku penegak hukum Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar
6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan
Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:59 WIB

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal

Berita Terbaru