Hadiri Konsolidasi Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Dan Pkd Se-Kabupatan Aceh Tengah, Ini Yang disampaikan Kapolres

LARRY

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:59 WIB

20364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS| TAKENGON

Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K.,MH., menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitas sentra gakkumdu tahapan masa kampanye dalam rangka kesiapan pengamanan dan penanganan tindak pidana pemilu 2024, bertempat di Gedung Olah Seni Takengon Aceh Tengah, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kapolres Aceh Tengah, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Bawaslu Aceh Tengah Waladan Yoga, S.H., Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, S.H., M.H, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Darmawan Putra, S.H, Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adamy, S.E, Panita pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan Desa (PKD) Se-Kab. Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, di kesempatan itu menyampaikan akan menanggapi keluhan Ketua Bawaslu Aceh Tengah tentang Kempanye yang tidak mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berkalu.

Lanjutnya, Tahun 2024 merupakan tahun Politik terbesar di Indonesia yang mana pemilihan seluruh Peserta Pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu.

“Polalisasi Politik Identitas harus kita kawal dengan ketat guna dapat menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”ujarnya.

Masih bersama Kapolres, Tahapan Kampanye Pemilu sudah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pihak Kepolisian akan bekerja dan bertindak sesuai dengan UU dan Perkab yang berlaku guna dapat mengamankan semua Tahapan Pemilu tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh Panwalsu dan PKD Se-Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat bersikap Profesional dalam seluruh rangkaian Pemilu.

Tambah Kapolres AKBP Dody, menjelaskan larangan dan Sanksi hukum dalam kampanye Sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, Jika aturan tersebut dilanggar maka peserta pemilu dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terbaru