Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

admin

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:05 WIB

20322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.Banda Aceh | Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Anggaran Puluhan Miliar Dinkes Aceh Tenggara Disorot, Transparansi dan Prioritas Belanja Dipertanyakan
Maling Motor yang Terekam CCTV Ditangkap Polsek Medan Tembung, Hasil Curian Sudah Dijual
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Steling Aluminium yang Meresahkan Warga
Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Enam Upaya Penyelundupan Handphone Dalam Tiga Bulan Terakhirl
Polres Pelabuhan Belawan Dan Brimob Tangkap Pelaku Pungli Di Jalur Tol Kampung Kurnia
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:57 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:18 WIB

Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter Dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Tebar 2.000 Ekor Bibit Ikan Nila

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:47 WIB

Pastikan Kondisi Aman Dan Siaga, Laperdan Lakukan Kontrol Area Branggang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:29 WIB

Laperdan Dan LPKA Medan Gelar Pertandingan Voli Persahabatan, Perkuat Hubungan Kerja

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB