Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 01:44 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 3 September 2023 lalu di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Senin (25/12/2023).

Kronologi Kejadian pada hari ini Minggu tanggal 03 September 2023 1 (satu) Unit Mobil dengan Merk Toyota Kijang Innova Type G, Model Minibus/Penumpang Nomor Rangka MHFX542G0C25423xx, Nomor Mesin 2KD-U1495xx Nomor Polisi BK 17xx GA atas nama pemilik Samsudin Kubi / milik korban Amri Retmawan merupakan Warga Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues itu dibawa oleh IM, 31, Wiraswasta, Kutelintang, Blangkejeren, Gayo Lues di karenakan Mobil tersebut digunakan sebagai Mobil Travel dengan route Gayo Lues – Medan dan IM sebagai pengemudinya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 korban menghubungi IM via Telephone Seluler untuk menyuruh IM membawa Mobil tersebut selama 5 (lima) hari karena ada orang yang ingin merental Mobil tersebut, mendengar penyampaian IM tersebut korban setuju setelah Mobil di rentalkan selama 5 (lima) hari, lalu korban menanyakan kepada IM kapan Mobil tersebut kembali ke Gayo Lues IM menjawab akan segera kembali namun ini tidak ada kabar sampai korban merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan IM, korban mengakui akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan langsung melaporkan nya ke SPKT Polres Gayo Lues, kata Kasatreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 01:00 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil tersebut di Jalan Gaperta Kec. Helvetia Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IM, Tim Resmob juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova warna Abu-Abu Metalic dan 1 (satu) unit Handpone Merk Redmi 9A dan dari hasil introgasi Tim Resmob, pelaku IM mengakui telah melakukan Tindak Pidana penggelapan 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova warna Abu-Abu Metalic kemudian Tim Resmob langsung membawa pelaku ke Mapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHPidana, tutup Kasatreskrim.

Berita Terkait

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terbaru