Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:13 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg. RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17,05 miliar dan CT Scan Rp 14,5 miliar.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 di mana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

 

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

 

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883.

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya dan Ketua Bhayangkari Dipeusijuk Jelang Haji, Forkopimda Beri Doa dan Dukungan
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi
Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual 
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi Pemko Medan Dan PT Pelindo Regional 1, Ciptakan Ekosistem Inovasi Kompetitif di Kota Medan

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:23 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana Resmi Nahkodai KORMI 2026–2030

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Sekda Aceh Ikut Semarakkan Car Free Day Bersama Ribuan Masyarakat Kota Langsa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:17 WIB

Dirjenpas Sampaikan Strategi Kebijakan, Lapas Kelas I Medan Komitmen Tingkatkan Integritas Petugas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

CFD Langsa Kian Semarak, Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:45 WIB

Demi Keselamatan Bersama, KAI Divre I Sumut Prioritaskan Penataan Perlintasan Sebidang

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:06 WIB

Aksi Sosial Johar Fahlani untuk Lansia Di Desa Gampong Jalan

Berita Terbaru