Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:18 WIB

201,012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

TLii | SUMUT – Medan, Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tega tidak membayar upah pensiunan pekerja hingga anak mereka putus sekolah.

Pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 13.40 wib, seluruh Kreditur mempertanyakan kejelasan terhadap perkara No.16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan, yang sudah melebihi ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (270 Hari) lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media Genewstv.id menanyakan kepada Leo Rychardo Sialagan.SH selaku kuasa hukum para pekerja saat meninggalkan ruang rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, ia mengatakan perbuatan PT Gotong Royong Jaya dinilai tidak manusiawi.

Sebab,”Pada tanggal 18 Oktober 2023 Majelis Hakim pemutus setelah mendengar para pihak, ternyata menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum selesai di ketik. Hingga pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting yang mana seluruh kreditor menolak proposal perdamaian yang di ajukan Debitor (perusahaan)”, Ucap Leo.

“Dan berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas menyatakan, Debitor (Perusahaan) Failed. Namun Hakim Pemutus tidak mengindahkan rekomendasi hakim pengawas, di karenakan debitor membawa uang cash sehingga Hakim Pemutus melupakan rekomendasi Hakim Pengawas untuk membacakan Rekomendasi Hakim Pengawas, dan meminta kreditor untuk menerima atau mengambil uang debitor, jika tidak diambil maka uang tersebut akan di titipkan ke Pengadilan sebagai konsensasi dan akan memutuskan mencabut gugatan PKPU debitor. Sehingga Hakim Pemutus menyatakan Debitor tidak dinyatakan failed”. Sambung Leo.

“Padahal mekanisme permohonan pencabutan PKPU harus melalui permohonan yang diajukan oleh Debitor (Perusahaan) dan Pengawas serta Kreditor harus dipanggil namun nyatanya proses tersebut tidak dilakukan”. Tutupnya Leo Rychardo Sialagan.SH kepada awak media Genewstv.id.

Akibat perbuatan PT.Gotong Royong Jaya yang beralamatkan di Mendaris A,Laut Tador,Tebing Syahbandar Kabupaten Batu Bara, para pekerja pensiunan sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan juga sudah banyak anak pekerja pensiunan sampai terkendala sekolah.

Sampai saat ini, tanggal 19 Februari 2024 ,dengan hasil rapat tidak ada juga titik terangnya, dan diduga ada keberpihakan antara Hakim Pemutus,Pengawas dan Panitra kepada pihak perusahaan.

Reporter : PNN.SH

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru