MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:11 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH, Kamis (29/2/2024) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas melarang perilaku pembegalan, perundungan (bully), dan tawuran, termasuk dalam kategori dosa besar.

Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh pada 26-28 Februari 2024 di aula MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif menghadapi penyebaran ketiga perilaku tersebut di masyarakat, terutama dengan maraknya perundungan di lingkungan pendidikan Aceh.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan sanksi berupa hukuman had dan ta’zir bagi pelaku pembegalan dewasa, sedangkan anak yang belum baligh akan dikenai hukuman ta’zir. Seluruh kerugian akibat perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya.

 

MPU Aceh juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan diharapkan mengintegrasikan pendidikan akhlak dan moral guna mencegah perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran,” ujar Tgk H. Hasbi Albayuni usai penutupan sidang paripurna.

 

MPU Aceh berharap agar fatwa ini dapat disosialisasikan oleh semua pihak guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Tgk H. Hasbi Albayuni juga mengungkapkan apresiasi kepada para ulama yang telah memberikan kontribusi pendapat dan saran, sehingga dapat terbitnya fatwa dan taushiyah tersebut.

[29/2 17.47] haikal Bna: *MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran*

Berita Terkait

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU
Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 18:02 WIB

LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Berita Terbaru