Polsek Jangka Buya Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan, Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

ZULKARNAINI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:35 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Meureudu – Polsek Jangka Buya berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan ringan dan sengketa harta bersama melalui pendekatan mediasi (problem solving), Rabu (22/7/2026).

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Mapolsek Jangka Buya tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu M. Zaini, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Sufriadi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Rusdi bin Ridwan dan Masyitah binti Dahlan. Proses ini turut melibatkan perangkat gampong sebagai bagian dari penyelesaian berbasis musyawarah.

Perkara bermula dari perselisihan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Perselisihan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan ringan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jangka Buya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan perangkat gampong untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme adat, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarga, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, pihak pertama juga menyatakan tidak akan lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini) serta bersedia memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga dewasa atau berkeluarga.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.

Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendekatan musyawarah diharapkan mampu mempererat hubungan sosial, mencegah konflik berkelanjutan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Dalam Sepekan ini Berhasil Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya*
Pemkab Pidie Jaya Beri Tanggapan Resmi Terkait Laporan ke KPK
Kapolres Pidie Jaya Jalin Silaturahmi dengan Kantor Haji dan Umrah, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi PLN ULP Meureudu, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polres Pidie Jaya Amankan Kegiatan Nonton Bareng Final Piala Dunia FIFA 2026, Berlangsung Aman dan Kondusif
Ribuan Warga Nobar Final Sepak Bola di Pidie Jaya, Bupati Apresiasi Antusiasme Masyarakat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pidie Jaya Perkuat Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Lepas Sambut Kapolres Pidie Jaya, Bupati Tegaskan Sinergi Pemerintah–Polri Kunci Pemulihan Pascabencana

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27 WIB

SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Senin, 13 Juli 2026 - 22:38 WIB

Jadwal Penandatanganan NPHD Hibah Motor Operasional Imum Gampong Dimulai, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Unit untuk Perkuat Pelayanan Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 17:55 WIB

Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terbaru