TLii|Meureudu – Polsek Jangka Buya berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan ringan dan sengketa harta bersama melalui pendekatan mediasi (problem solving), Rabu (22/7/2026).
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Mapolsek Jangka Buya tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu M. Zaini, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Sufriadi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Rusdi bin Ridwan dan Masyitah binti Dahlan. Proses ini turut melibatkan perangkat gampong sebagai bagian dari penyelesaian berbasis musyawarah.
Perkara bermula dari perselisihan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Perselisihan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan ringan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jangka Buya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan perangkat gampong untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme adat, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarga, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, pihak pertama juga menyatakan tidak akan lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini) serta bersedia memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga dewasa atau berkeluarga.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.
Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatan musyawarah diharapkan mampu mempererat hubungan sosial, mencegah konflik berkelanjutan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.




























