Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Polres Gayo Lues: Keadilan dan Damai Terwujud

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 01:18 WIB

201,095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aiptu Joko Ansari SH Pamapta III SPKT Polres Gayo Lues Restorasi Justice kan Kasus Penganiayaan terhadap Sopir Travel di Blangkejeren.

Aiptu Joko Ansari SH Pamapta III SPKT Polres Gayo Lues Restorasi Justice kan Kasus Penganiayaan terhadap Sopir Travel di Blangkejeren.

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, SPKT Polres Gayo Lues menjadi saksi berlangsungnya Mediasi Penyelesaian Perkara/Restorative Justice terkait pemukulan terhadap sopir mobil travel trayek Blangkejeren-Banda Aceh bernama “M” oleh seorang warga Kampung Umelah Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues yang bernama “RA”, Jumat, ( 25 / 01 / 2024), pukul 00.10 WIB.

Kegiatan Restorative Justice ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TS. Ramli (Camat Blangpegayon), masyarakat Kampung Umelah, RA (pelaku pemukulan), M (sopir travel korban), pihak keluarga korban, Kapten Inf. (Purn) Saleh, dan Aiptu Joko Ansari, SH, Kanit 3 SPKT/Pamapta III beserta anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pamapta III SPKT Polres Gayo LUes Aiptu Joko ANsari SH ketika sedang memberikan Mediasi antara kedua belah Pihak

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK, melalui Kanit 3 SPKT/Pamapta III Aiptu Joko Ansari SH, menjelaskan bahwa proses Restorative Justice dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses mediasi berfokus pada perdamaian melalui musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dan korban, Jelas Joko.

Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut satu sama lain. Pelaku RA menyampaikan permintaan maaf kepada korban M, menggambarkan niat baik untuk mengakhiri konflik secara damai, Jelas Joko.

Pamapta III SPKT ketika sedang berdialog dengan pihak keluarga Korban Pemukulan

Penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan hanya menciptakan perdamaian, tetapi juga sesuai dengan program Kepolisian Negara RI dalam penanganan kasus secara restoratif, sebagaimana diamanatkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si., Jelas Joko.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.10 WIB dengan penandatanganan surat perdamaian dan salam salaman dihadapan peserta yang hadir. Penyelesaian kasus ini menjadi contoh positif dalam menunjukkan pentingnya keadilan restoratif dan kerjasama antarpihak untuk mencapai perdamaian di tengah masyarakat.

Penandatanganan Surat Perdamaian oleh Para Pihak

Semoga penyelesaian ini menjadi inspirasi bagi penanganan kasus serupa di masa yang akan datang, dengan menempatkan keadilan dan perdamaian sebagai tujuan utama, Tutup Joko.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB