Diduga Oknum Preman Ancam Bunuh Boimin di Desa Buntu Bedimbar, Boimin Langsung Buat Laporan ke Polda Sumut.

H²

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 17:42 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Wahyu Wiguna(25,lk) dan Ayahnya Bernama Boimin(67,lk) nyaris di hajar oknum preman di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang sekira pukul 10:30Wib (Kamis, 14/3/2024).

Kronologi yang terjadi, saat Wahyu Wiguna dan ayahnya Boimin mendatangi rumah salah satu warga desa Buntu Bedimbar dengan cara baik baik, sebut saja Nova anak dari Hamudil yang diduga membatalkan tunangannya dengan Wiguna. Dasar itulah Wiguna dengan Ayahnya mendatangi rumah Hamudil untuk meminta dan mengembalikan cincin tunangan yang pernah diberikan kepada anaknya Nova secara kekeluargaan.

Namun, setelah sampai dirumahnya Hamudil, Wahyu Wiguna Alias Igun dan Boimin dihadang beberapa oknum preman sambil marah-marah terhadap Igun dan mengancam ayahnya nyaris mau dibunuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video pengancaman yang berdurasikan 30 detik inilah awal keributan yang terjadi, dan viral di desa Buntu Bedimbar. Didalam video yang direkam oleh Boimin terlihat salah satu oknum preman yang diduga oknum ketua ormas mengenakan baju putih celana krim sambil berkata dengan nada pengancaman “Ku libas kau nanti, kau mau ku bunuh kau, ku hajar kau, mau!, ngapain kau rekam rekam”.

Boimin merekam sambil berlari dan terdengar ia nya minta tolong kepada anaknya Igun dengan nada ketakutan “Gun! Aku mau dibunuh sama dia Gun!, aku mau dibunuh sama orang ini”. Boimin pun sambil berteriak minta Tolong ke warga sekitar.

Sekira pukul 22:08wib malamnya Boimin(Pelapor) mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut, untuk membuat laporan dan melaporkan Terlapor yang bernama Sebut saja Fadli dan kawan kawannya, dengan dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/319/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

Harapan keluarga pelapor kepada pihak kepolisian, yang melakukan pengancaman harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Berita Terkait

Muhammad Syuhada Sambut Kapolres Baru Aceh Timur, Dorong Sinergi Polri dan DPRK Semakin Kuat
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Persiapan Uji Kompetensi Profiling ASN
Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi
Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi
Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pembinaan Keagamaan Humanis dan Berkelanjuta
Johar Fahlani Hadir untuk Warga, Bantuan Kursi Roda dan Tongkat Ringankan Beban Lansia Aceh Timur
Mualem Puji Aksi Mahasiswa USK: Santun, Tajam, dan Berpihak pada Rakyat
Malam Cinta Rasul di Siron, Pemuda Ajak Generasi Muda “Glow Up” Akhlak

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Muhammad Syuhada Sambut Kapolres Baru Aceh Timur, Dorong Sinergi Polri dan DPRK Semakin Kuat

Kamis, 10 September 2026 - 21:58 WIB

Aliansi Wartawan Aceh Independen Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres Lama, Selamat Datang Kapolres Baru Aceh Timur

Kamis, 10 September 2026 - 12:30 WIB

Lautan Manusia Tumpah di Landing, Tgk Habibi Bongkar Jejak Besar 800 Tahun Samudera Pasai

Rabu, 9 September 2026 - 22:13 WIB

PPPK Kota Lhokseumawe Adukan Gaji Belum Dibayar sejak Juni, Haji Uma Langsung Hubungi Wali Kota

Rabu, 9 September 2026 - 20:37 WIB

Milad 800 Tahun Aceh Utara, Malam Peringatan Jadi Panggung Sejarah dan Semangat Bangkit

Rabu, 9 September 2026 - 20:30 WIB

Ek Geunteut Meriahkan Milad 800 Samudera Pasai, Pelajar Unjuk Ketangkasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:05 WIB

Delapan Abad Samudera Pasai, Aceh Utara Tak Ingin Sejarah Tinggal Cerita

Senin, 7 September 2026 - 16:05 WIB

Timphan Teutheut Banda Baro Curi Perhatian di Stan DPRK, Warisan Rasa Aceh Utara Tampil di Milad 800 Samudera Pasai

Berita Terbaru