Eks Narapidana Terorisme Poso, Bisnis BBM Eceran Pasca Bebas

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:27 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|POSO SULTENG- Amirudin, yang lebih dikenal sebagai Aco alias Caco alias Aco Gula Merah, seorang mantan narapidana terorisme dari Poso, kini telah bebas dari masa hukuman yang dijalani sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan pernyataannya, ia kini berfokus pada mencari rejeki dengan cara berbisnis bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Dua kali menjalani proses hukum yang sama terkait kasus tindak pidana terorisme, Aco kini berusaha menjalani kehidupan yang berbeda dengan memusatkan aktivitasnya pada bisnis BBM eceran. Ia membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Tambarana dan menjualnya kembali kepada pengecer di wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

“Saat ini saya hanya memikirkan keluarga, istri, dan anak-anak, untuk bisa hidup bersama-sama dan bisa bekerja untuk memberikan nafkah kepada mereka,” ujar Aco saat menerima kunjungan silaturahmi pihak kepolisian pada Kamis, 21 Maret 2024, di Poso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aco juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso. “Jika bukan kita sebagai masyarakat, siapa lagi yang mendukung program tersebut. Sehingga terlaksananya program pemerintah dengan baik harus adanya dukungan dari masyarakat,” katanya.

Selain itu, Aco mengajak masyarakat untuk mendukung pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Poso. Terutama dalam upaya pencegahan terhadap paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso.

Aco telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus terorisme. Pertama kali ditangkap pada tahun 2014 terkait kelompok MIT Poso, kemudian bebas pada tahun 2018. Namun, tidak lama kemudian, tahun 2020, ia kembali ditangkap terkait kelompok yang sama dan akhirnya bebas pada tahun 2023.

Melalui pernyataannya dan langkah yang diambilnya, Aco berusaha menunjukkan komitmennya untuk menjalani kehidupan yang legal serta mendukung upaya pembangunan dan keamanan di wilayahnya.

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ayah Wa Raih Serambi Award 2026, Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an di Aceh Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ketua PWO Aceh Utara Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Oknum TNI Diproses Hukum

Berita Terbaru