Ini Perbedaan antara Panitia Zakat dan Amil Zakat

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:31 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6).

Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten.

Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan

ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

“Pengangkatan amil adalah kewenangan imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP  No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelasnya.

Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar’i.

“Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Panitia Zakat bisa dibenarkan, tapi terbatas pada menerima zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang berhak,” ujarnya.

Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar’i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat.

“Kalau Muzakki menyerahkan zakatnya kepada Amil maka kewajiban membayar zakatnya sudah gugur walaupun ketika umpamanya terjadi Amil tidak menyerahkan zakatnya kepada mustahiq,” katanya.

Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat. Karena Panitia Zakat hanya merupakan wakil atau perpanjangan tangan, maka ketika panitia lalai dalam menyalurkan zakat dari muzakki, kewajiban zakat belum gugur.

Oleh karenanya Ia mengjimbau kepada para Panitia Zakat di Masjid dan Musholla maupun Majelis Taklim yang membentuk Kepengurusan Zakat untuk dapat mendapatkan izin dan melegalkan kepengurusan tersebut ke Lazisnu Kecamatan masing-masing sehingga akan benar-benar statusnya menjadi Amil. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Sumber: https://islam.nu.or.id/daerah/ini-perbedaan-antara-panitia-zakat-dan-amil-zakat-xtkYE

Berita Terkait

Halaqah Ulama Dayah 2026 Jadi Penguat Kolaborasi Umara dan Ulama di Kota Langsa
SBC Ajak Masyarakat Ramaikan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Istiqamah Hanura
Takbir Obor Pante Bidari Semarakkan Malam Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
“Owner Socollate Satukan Jurnalis Pidie Jaya dalam Malam Penuh Haru di Ujung Ramadan”
Tausiah Penuh Hikmah Tgk. Syukrullah Warnai Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Sekolah Rakyat 26 Pidie Jaya
Camat Irwansyah Panjaitan Hadiri Buka Puasa Bersama BKPRMI di Alue Ie Mirah
Ratusan Pelajar SD dan SMP Semarakkan Bazar Ramadan di Lapangan Hiraq

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan, Kalapas Narkotika Samarinda Kunjungi Polresta Samarinda

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Integritas dan Solidaritas Melalui Apel Pagi Senin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas 34 Usulan Warga Binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Jumat Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Salurkan 75 Kg Beras untuk Masyarakat RT 22 Samarinda Utara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Samarinda Panen Kangkung Hasil Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Majelis Taklim Jadi Sarana Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Narkotika Samarinda Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Berita Terbaru