Miliki Sabu, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:55 WIB

20244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RB saat di Mapolres Lebak. (Foto : TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Tersangka RB saat di Mapolres Lebak. (Foto : TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Lebak – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial RB (36) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menyatakan bahwa anggotanya telah menangkap RB di rumahnya di Desa Bayah Barat.

“Pelaku RB ditangkap pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 0,64 gram, dan 17 bungkus kecil yang berisikan sabu dengan berat 5,81 gram, 1 timbangan digital, 2 pack plastik bening, 1 unit handphone serta 1 tas selempang.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Dari pengakuan pelaku, barang yang didapat berasal dari pelaku yang berinisial I yang sudah DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman yang akan diberikan kepada pelaku yakni dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
Anggaran Puluhan Miliar Dinkes Aceh Tenggara Disorot, Transparansi dan Prioritas Belanja Dipertanyakan
Maling Motor yang Terekam CCTV Ditangkap Polsek Medan Tembung, Hasil Curian Sudah Dijual
Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru