Pelaku Penembakan Badak di TNUK Masuk Persidangan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 20:48 WIB

20170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Sunendi, terdakwa penembakan badak pada tahun 2022 lalu duduk di kursi pesakitan. Kasusnya kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (23/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Isjuniyanto selaku Jaksa Kejati Banten. Kata Isjuyanto sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.

“Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan,” kata Isjuniyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan bahwa Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022.

Sunendi juga didakwa oleh 3 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasla 362 KUHP.

Mereka berdua kemudian ke dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badan dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.

“Kemudian saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” tulis dakwaan yang dikutip TIMESLINES INEWS dari SIPP Pandeglang.

Setelah itu, pada bulan Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.

“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah),” tulis dakwaan.

Aksi terdakwa kemudian terbongkar setelah pada 5 April 2023, adanya laporan empat kamera jebakan yang terpasang di pohon TNUK hilang. Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat di salah satu kamera yang tidak tercuri ada terdakwa Nendi yang pergi dari TNUK membawa cula badak.

“Dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas Taman Nasional Ujung Kulon yang terpasang di jalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan. Kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya,” tulis dakwaan.

Saat ditangkap, Polisi mengamankan 1 senapan moser, 1 pistol, 1 airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untuk senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru dari rumah terdakwa.

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang
Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Rutan Tanjung Panen Kangkung Dan Terong Dukung Program Ketahanan Pangan
Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Barang Ditjen Pemasyarakatan berupa Peralatan Makan Minum
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Komitmen Berikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Secara Maksimal, Rutan Kelas IIB Tanjung Lanjutkan Tahapan Proses Rehabilitasi Gelombang Ke II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Berikan Pembinaan Rohani Perkukuh Nilai Keagamaan, Rutan Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Agama Islam Dan Nasrani Bagi Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kepala Rutan Tanjung Ajak Diskusi Santai Bersama Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Perkuat Daya Tahan Tubuh, Rutan Kelas IIB Tanjung Ajak Petugas Dan WBP Lakukan Senam Pagi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Rutan Tanjung Gencarkan Pembinaan Membaca Al-Qur’an, Bangun Keimanan Warga Binaan untuk Atasi Keterpurukan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Nasional Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

Berita Terbaru