Pelaku Penembakan Badak di TNUK Masuk Persidangan

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 20:48 WIB

20246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Sunendi, terdakwa penembakan badak pada tahun 2022 lalu duduk di kursi pesakitan. Kasusnya kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (23/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Isjuniyanto selaku Jaksa Kejati Banten. Kata Isjuyanto sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.

“Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan,” kata Isjuniyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan bahwa Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022.

Sunendi juga didakwa oleh 3 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasla 362 KUHP.

Mereka berdua kemudian ke dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badan dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.

“Kemudian saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” tulis dakwaan yang dikutip TIMESLINES INEWS dari SIPP Pandeglang.

Setelah itu, pada bulan Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.

“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah),” tulis dakwaan.

Aksi terdakwa kemudian terbongkar setelah pada 5 April 2023, adanya laporan empat kamera jebakan yang terpasang di pohon TNUK hilang. Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat di salah satu kamera yang tidak tercuri ada terdakwa Nendi yang pergi dari TNUK membawa cula badak.

“Dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas Taman Nasional Ujung Kulon yang terpasang di jalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan. Kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya,” tulis dakwaan.

Saat ditangkap, Polisi mengamankan 1 senapan moser, 1 pistol, 1 airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untuk senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru dari rumah terdakwa.

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB