Polres Dompu Minim Konsep,Tindakan Represifitas Alternatif Penanganan.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii l NTB l Dompu>>-Dalam catatan sejarah keberadaan gerakan mahasiswa dari masa ke masa jika diakumulasikan tragedi tindakan brutal aparatul kepolisian amat permanen dan tumbuh sumbur sampai hari ini.

Terbukti pada tahun 2024 ini, gerakan mahasiswa di kantor bupati Dompu yang memprotes anjloknya harga jagung mendapatkan tindakan represifitas kepolisian.

Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat mahasiswa adalah actor penting bagi perubahan dan yang akan mengisi komposisi strategi mulai dari skala desa hingga level nasional justru dibuat takut psikologisnya oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kemerdekaan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga Negara sesuai dengan sila ke4 Pancasila, UUD 1945, UU no 9 tahun 1998 dan peraturan perundangan lainnya sehingga kepolisian tidak boleh membatasinya dan tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparatur kepolisian ( Polres Dompu ) apapun bentuknya, sesungguhnya telah menciderai substansi dari demokrasi dan menghianati cita-cita reformasi.

 

Tindakan Represifitas Kepolisian Polres Dompu pada gerakan mahasiswa menunjukkan bahwa kepolisian tdk pernah Terdidik secara terstruktur dan terkonsep dalam rangka penanganan aksi-aksi demonstrasi, juga dipengaruhi oleh hubungan asmara haram kepolisian dengan Pemda Dompu.

 

Rizki Adi Putra menyampaikan Gerakan-gerakan yang kemudian hadir di Dompu di bungkam oleh pemerintah dan Oknum Kepolisian, hal ini sering di bincangkan oleh beberapa aktivis mahasiswa di meja kopi. Ujarnya.

 

Sesuai dengan undang-undang 1998 menyampaikan aspirasi tidak lagi di gunakan oleh aparat kepolisian, dan undangan-undangan No 2 tahun 2002 kepolisian dalam mengayomi dan melindungi rakyat itu sudah di langgar berat oleh penegak hukum

 

Sehingga Masyarakat mosi tidak percaya terhadap penegak hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Itu semua terbukti dari tindakan Represifitas Aparat penegak hukum pada saat aksi yang dilakukan aliansi Masyarakat dan mahasiswa di kab. Dompu. Tutupnya

Berita Terkait

Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota
INFO ORANG HILANG
Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Semarak Rakorda Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Aceh
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:29 WIB

Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 21:47 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Intensifkan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Rutan Tanjung Gelar Pekan Olahraga, Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 19:36 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 19:13 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjung Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa, Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru