Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba di Apartement

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 19:55 WIB

20284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria benisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartement De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Selain tersangka AFS yang merupakan warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartement De’Prima.

“Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina,” jelasnya, Rabu (17/4/2024).

Saat diinterogasi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg. Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.

Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu. Lanjut Teddy.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. “Sabu sebanyak 23.800 gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang,” tambah Teddy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(jol)

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru