Peraturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Ditunda

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:49 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TIMESLINES INEWS >> Jakarta – Pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk di kaki lima. Pemerintah akan segera mengeluarkan perpres penundaan.
“Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres, ditunda sampai 2026,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga akan ditunda hingga 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

“Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai,” lanjut Teten.

Terlebih menurut Teten, masih ada kendala, salah satunya kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang rendah. Kendala lain adalah terkait anggaran.

“Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran,” ujarnya.

“Kan ada dua sertifikasi. Yang reguler itu yang biaya sendiri, kalau yang self declare itu dibiayai oleh pemerintah lewat BPJPH. Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun yang ada sekarang hanya Rp 250 M di BPJPH. Jadi sudah tepatlah Pak presiden menunda,” lanjutnya.

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP
Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan
Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026
PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM
Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru