Polisi Amankan 1,1 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Pelajar Pandeglang

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:30 WIB

20236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kilogram. Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku dari tempat yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 lalu di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RA, BY, dan RD. Awalnya Polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat diinterogasi, RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari. Dari hasil pengembangan, ganja tersebut juga dijual ke RD,” katanya.

“Terakhir kami mengamankan RD di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ucap Kapolres.

Pelaku BY mendapatkan ganja tersebut dengan membeli melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu per paket.

“Nilai barang itu sekitar Rp8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Menurut Kapolres, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada remaja serta anak sekolah. Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Jumlah ganja yaitu 1.145,88 gram yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai aturan yang berlaku para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB