Dewan Komisaris Minta Status Quo PT Atakana Company Dicabut

admin

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 23:48 WIB

20559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Atakana Company, Sardul Singh. Foto (istimewa).

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk | Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Atakana Company menyatakan keberatan atas langkah status Quo yang diambil oleh pihak Kodim 0104/ dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisaris Utama PT Atakana Company, Sardul Singh, menganggap mediasi tersebut gagal karena pihak pengelola PT Atakana saat itu tidak diizinkan masuk dalam ruangan mediasi.

“Kami menganggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT Atakana tidak diizinkan masuk, sementara yang bersangkutan juga diundang. Kami juga menyayangkan kenapa Irsyadi yang bukan bagian dari pemilik saham bisa ikut hadir dalam mediasi tersebut,” kata Sardul Singh, Sabtu (8/6/2024).

Dirinya juga menyatakan bahwa tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut, lantaran tidak setuju dengan hasil rapat. Keduanya juga telah menyurati Dandim dan Kapolres Aceh Timur dengan menyatakan keberatan atas keputusan status Quo.

“Kami sebagai Dewan Komisaris menyatakan bahwa keberatan dengan adanya istilah Status Quo yang ditetapkan oleh Dandim dan Kapolres. Karena dilokasi itu tidak adanya kerusuhan ataupun sengketa dalam perusahaan, yang terjadi hanyalah internal pemegang saham,” ungkap Sardul Singh.

Lanjut Sardul Singh, status Quo hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

“Didalamnya diterangkan tindakan itu adalah suatu Tindakan Administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status Quo pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah,” terannya.

Kembali dijelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum selain dari BPN, yaitu Pengadilan yang berwenang dalam menetapkan Quo.

“Maka dari itu kami bermohon kepada Pihak Dandim dan Kapolres untuk mencabut kembali status tersebut, karena merugikan Perusahaan, bahkan banyak karyawan dan pekerja yang harus dibayar gajinya. Ada harian atau mingguan serta yang dibayar per bulan dari hasil buah kebun PT. Atakana Company,” tegasnya.

Komisaris utama juga mempertanyakan apakah Dandim dan Polres Aceh Timur mau membayar beban pengeluaran dan hutang PT Atakana. Dimana terhadap alat-alat yang disewakan namun tidak bekerja tapi harus tetap dibayar. Maka dari itu pihaknya meminta ketegasan tentang pembayaran itu semua.

“Banyak orang yang butuh makan dan bekerja. Kasihan karyawan dan pekerja akibat tindakan pihak Dandim dan Kapolres. Oleh karena itu Dewan Komisaris juga sudah melayangkan surat keberatan terkait Status QUO berikut tembusannya antara lain kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Aceh, Pj Bupati Aceh Timur, Kadiv Propam Polda, Kadiv Humas Polda, Panglima TNI, Danpuspomad TNI, Kepala Staff Angkatan Darat, Pangdam Aceh, Kasdam Aceh Irdam Aceh, Danrem Aceh Lililangsa, Kapolsek Ranto Peureulak, Danramil Ranto Peureulak,” pungkas Sardul Singh.

Seperti diketahui, pihak Komando Distril Militer (Kodim) 0104/ dan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur sebelumnya menggelar rapat mediasi terkait pemegang saham PT Atakana di Mapolres Aceh Timur pada Senin (3/6/2024) lalu.

Dari hasil rapat mediasi antara 4 orang pemegang saham PT Atakana Company tersebut, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus Quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan perkebunan, atau tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

Berita Terkait

MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB
Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”
Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran
Tanpa Anggaran, Muaythai Aceh Barat Tetap Melangkah ke Kejurda Banda Aceh
Bupati Aceh Timur Tekankan Validitas Data PKH dan Dorong Sinergi 149 Pilar Sosial
Pastikan Keandalan Penyaluran Tetap Terjaga, Pertagas Tanggap dan Siaga Tangani Kendala Pipa Gas di Aceh Timul
Baksos TNI Bantu Mantan Pejuang di Aceh Timur

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru