Polda Banten Bongkar Sindikat Isi Tabung Gas Subsidi

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:39 WIB

20206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Jajaran Polda Banten mengungkap sindikat penipuan isi tabung gas subsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Dua pelaku, AS (34) dan AI (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan terbilang licik, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi. Untuk 1 tabung 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung 3 kg, dan untuk 1 tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung 3 kg.

“Para pelaku membeli tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 per tabung, kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan dengan harga Rp200.000 per tabung dan tabung gas 50 kg dengan harga Rp750.000 per tabung,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di lapangan Polda Banten. Kamis, 20/6/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan isi 400 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan mencapai Rp13 juta. Keuntungan ini didapat selama 8 bulan beroperasi, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Didik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tabung gas 50 kg isi, 32 tabung gas 50 kg kosong, 12 tabung gas 5,5 kg isi, 11 tabung gas 5,5 kg kosong, 5 tabung gas 12 kg isi, 146 tabung gas 12 kg kosong, 133 tabung gas 3 kg isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 2 mobil Suzuki Carry, 1 timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator modifikasi, dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat agar kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru