Polres Pematangsiantar Tahan Remaja Bawa Sajam Saat Tawuran

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:50 WIB

20297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.

Selanjutnya APN bersama teman – temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru