Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 16:18 WIB

202,524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu yang diamankan Polres Pandeglang.(Foto:TLii/Ikhsan)

Dua pengedar sabu yang diamankan Polres Pandeglang.(Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan keduanya yang masing-masing berinisial A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok dilakukan di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

“Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Senin (22/7/2024).

Dia menerangkan, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,”ucapnya.

Ilman menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), personel mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, 1 unit telepon genggam dan 1 timbangan digital kecil warna silver.

Kemudian, kita melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram tersebut tidak sendiri melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” ujar AKP Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Adapun acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru