Masuki Musim Kemarau, Kapolres Subulussalam Terus Imbau Warga Cegah Karhutla

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:22 WIB

20592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Memasuki musim kemarau Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K terus melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Subulussalam untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat, 26 Juli 2024.

Ditegaskan pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).

Kapolres juga menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada kepolisian atau pemadam kebakaran (Damkar), tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan hindari praktek pembukaan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Subulussalam,” jelas Kapolres.

“Kami berharap masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.(fie)

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB