Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:05 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|MEDAN|– Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg,” katanya, Kamis (8/8).

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

INFO ORANG HILANG
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Generasi Muda Wajib Tahu! Abu Siwah Ungkap Pentingnya Deep Breathing
Bapas Palangka Raya Ikuti Pengukuhan Satops Patnal, Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal
Kepala BNNP Aceh Ajak 800 Santri Dayah Ruhul Qur’an Bentengi Diri dari Narkoba
Sertifikat IELTS Rp500 Ribu dan Janji Kerja ke Australia: Menguliti Modus Loker Viral yang Berujung Dugaan Penipuan
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Darul Hasanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:44 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, Dipimpin Kakanwil Ditjenpas Kaltim Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Serah Terima Jabatan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Kalapas Pimpin Penyematan Kenaikan Pangkat Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Minggu, 12 April 2026 - 20:01 WIB

Penguatan Organisasi, Pejabat Baru Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Eselon IV  Resmi Dilantik Kakanwil Ditjenpas Kaltim

Jumat, 10 April 2026 - 21:21 WIB

Bazar Karya Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Tampilkan Produk Unggulan Dalam Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:43 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Aksi Bersih Puskesmas Pembantu Bayur

Senin, 6 April 2026 - 20:33 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Lapas Narkotika Samarinda Gandeng BNN Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba melalui Tes Urin

Senin, 6 April 2026 - 20:25 WIB

Pengukuhan Satops Patnal Kaltimtara, Lapas Narkotika Samarinda Siap Wujudkan Pelayanan PRIMA dan Kedisiplinan Petugas

Sabtu, 4 April 2026 - 10:33 WIB

Peringatan Jumat Agung, Warga Binaan Kristen dan Katolik Lapas Narkotika Samarinda Beribadah dengan Hikmat

Berita Terbaru