Pemilik Avanza dan Pajero Siap-Siap Tak Bisa Isi BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 15:07 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: doc PT Pertamina (Persero)

TLii | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin tertentu, termasuk sekelas Toyota Avanza hingga Mitsubishi Pajero, tidak akan lagi dapat membeli BBM bersubsidi.

“Memang ada rencana begitu (1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Bahlil setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini diterapkan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Nantinya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite, sedangkan mobil bermesin diesel di atas 2.000 cc tidak akan lagi bisa membeli Solar subsidi.

Beberapa jenis mobil yang terdampak aturan ini antara lain:

Pengguna Pertalite: Toyota Avanza (1.496 cc), Honda BR-V (1.498 cc), Mitsubishi Xpander (1.499 cc), dan mobil lain sejenis.

Pengguna Solar Subsidi: Toyota Fortuner (2.393 cc), Mitsubishi Pajero Sport (2.477 cc), Nissan Terra (2.488 cc), dan mobil sekelasnya.

Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri dan saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan BBM bersubsidi yang lebih tepat guna, sekaligus mengurangi beban subsidi negara.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Target Fungsional Akhir Juni 2026
Gandeng KBB, Imigrasi Kelas II TPI Belawan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Belawan
Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia
Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir
Rp10,4 Miliar Mengalir untuk Aceh Utara, Ayah Wa: Solidaritas Ini Jadi Energi Kebangkitan Pascabanjir
PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional
PT Pelindo Regional 1 Beri Penghargaan Best Corporate Branding hingga Best Social Media Engagement
Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR Tinjau Huntara Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem di Langkahan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:41 WIB

Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru