Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kabupaten Pandeglang

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:44 WIB

20269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 orang pria terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang, pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, ketiga terduga pelaku itu berinisial MF (27) dan MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku curanmor yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi pada awal Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, kami telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda, untuk terduga pelaku MF (27) ditangkap dikediamannya. Sementara untuk terduga pelaku MA (29) dan AZ (23) ditangkap di wilayah Tangerang,” kata Ibnu kepada awak media, Minggu 1 September 2024.

Dikatakan Ibnu, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu membobol jendela rumah dan langsung menggasak kendaraan milik korbannya.

“Motifnya dendam, karen salah satu terduga pelaku merupakan suami korban, dan mereka baru pertama kali melakukan pencurian,” ungkapnya.

Ibnu juga menyampaikan, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp1.900.000, uang tersebut merupakan uanga hasil penjualan motor yang dicurinya.

Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Adapun ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru