Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kabupaten Pandeglang

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:44 WIB

20250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 orang pria terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang, pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, ketiga terduga pelaku itu berinisial MF (27) dan MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku curanmor yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi pada awal Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, kami telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda, untuk terduga pelaku MF (27) ditangkap dikediamannya. Sementara untuk terduga pelaku MA (29) dan AZ (23) ditangkap di wilayah Tangerang,” kata Ibnu kepada awak media, Minggu 1 September 2024.

Dikatakan Ibnu, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu membobol jendela rumah dan langsung menggasak kendaraan milik korbannya.

“Motifnya dendam, karen salah satu terduga pelaku merupakan suami korban, dan mereka baru pertama kali melakukan pencurian,” ungkapnya.

Ibnu juga menyampaikan, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp1.900.000, uang tersebut merupakan uanga hasil penjualan motor yang dicurinya.

Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Adapun ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru