Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kabupaten Pandeglang

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:44 WIB

20298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

Petugas Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku curanmor yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang. (Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 orang pria terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang, pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, ketiga terduga pelaku itu berinisial MF (27) dan MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku curanmor yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi pada awal Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, kami telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda, untuk terduga pelaku MF (27) ditangkap dikediamannya. Sementara untuk terduga pelaku MA (29) dan AZ (23) ditangkap di wilayah Tangerang,” kata Ibnu kepada awak media, Minggu 1 September 2024.

Dikatakan Ibnu, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu membobol jendela rumah dan langsung menggasak kendaraan milik korbannya.

“Motifnya dendam, karen salah satu terduga pelaku merupakan suami korban, dan mereka baru pertama kali melakukan pencurian,” ungkapnya.

Ibnu juga menyampaikan, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp1.900.000, uang tersebut merupakan uanga hasil penjualan motor yang dicurinya.

Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Adapun ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru