Polresta Serang Ringkus Empat Residivis Pengedar Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:21 WIB

20181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang meringkus empat pengedar narkoba yang merupakan residivis. Mereka yaitu ZK, AK, SR dan IM.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Serang. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang, Kamis (3/10/2024).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, memaparkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain Hexymer 1.000 butir, Tramadol HCl. 800 butir (34,02 gram), Sabu 71 paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha menjelaskan pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. “ZK mengaku menjual obat-obatan dengan cara janji temu di lokasi tertentu untuk transaksi,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial. “Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450.000,” tambahnya.

Para tersangka dijanjikan imbalan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkotika tersebut hingga habis. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Sebagai informasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi ZK ditangkap pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banten. AK ditangkap pada 14 dan 15 September 2024 di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap pada 25 September 2024 di Cimaung dan IM ditangkap pada 26 September 2024 di rumahnya di Kampung Onjong.

Kompol Yudha Setiawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba agar masyarakat dapat hidup lebih aman,” ujarnya.

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru