Panwaslih Gayo Lues Bersama Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 14:14 WIB

20908 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2024 yang masih terpasang selama masa tenang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 24 November 2024, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan penertiban melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasatpol PP Syabri, S.Pd., Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Parmas dan SDM Ali Amran, S.Pdi., Komisioner Panwaslih Gayo Lues Drs. Hendri, serta personel dari Polres Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, staf Panwaslih, dan staf sekretariat KIP Gayo Lues. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye selama masa tenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Sekretariat Panwaslih Gayo Lues, Zulkifli, S.Pi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan simpatisan agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang Pilkada. Masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa tekanan kampanye.

Aturan Selama Masa Tenang

Zulkifli juga menyoroti sejumlah larangan selama masa tenang, di antaranya:

1. Tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Media massa dilarang menyiarkan konten kampanye, seperti iklan atau rekam jejak pasangan calon.

3. Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.

4. Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi.

5. Iklan kampanye di media massa dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.

Selama masa kampanye yang berlangsung 59 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon telah diberikan waktu untuk melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan pemasangan APK. Namun, setelah masa kampanye berakhir, semua bentuk kampanye harus dihentikan.

Temuan dan Penertiban APK

Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan menemukan beberapa APK seperti spanduk, baliho, bendera partai politik, dan poster yang masih terpasang di beberapa lokasi. Seluruh APK tersebut segera dilepas oleh tim. “Panwaslih bersama Satpol PP, KIP Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, dan pengamanan dari Polres Gayo Lues melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Gayo Lues,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran kampanye selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. “Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang,” tambahnya.

Kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkelola dengan baik hingga selesai pada pukul 23.00 WIB. (Red)

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Berita Terbaru