Pengedar Pil Koplo di Kota Serang Ditangkap Polisi, 570 Pil Setan Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 21:42 WIB

20224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Kota Serang – Terdesak kebutuhan ekonomi, warga Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial SJ (35 tahun) nekat berjualan pil koplo. Namun baru sebulan menjalankan bisnis haramnya, SJ diamankan personel Satnarkoba Polres Serang Kota di rumahnya.

Dari terduga pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 570 butir pil koplo jenis double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan terduga SJ diamankan pada Selasa 13 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terduga SJ dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan Rahadiansyah, Minggu, 17 November 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari terduga, petugas mendatangi rumah SJ.

“Terduga berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, terduga SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

“Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru